Post by dianty on Dec 22, 2005 2:36:25 GMT -5
Presiden: Dalam Kasus Munir Ada Konspirasi
Kepala Polri Diperintahkan Ungkap Tuntas Masalah Ini
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui kasus yang terkait dengan adanya konspirasi adakalanya tidak mudah diungkap aparat penegak hukum. Namun, Presiden Yudhoyono tetap berkomitmen untuk terus mengungkap kasus kematian Munir.
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menjawab pertanyaan pers di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (21/12), mengatakan, Presiden Yudhoyono—di sela-sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Selasa malam—telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto untuk mengungkap tuntas kasus kematian Munir.
Munir tewas di atas pesawat GA 974, yang membawanya dari Singapura ke Amsterdam pada 7 September 2004. Sekitar satu tahun tiga bulan (470 hari) setelah peristiwa itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto (Polly), seorang pilot Garuda, dengan hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinyatakan terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan turut menggunakan surat palsu. Majelis juga mengemukakan, Pollycarpus bukanlah pelaku tunggal sehingga keterlibatan pelaku lain juga harus diusut.
Presiden Yudhoyono, yang pernah mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan Munir sebagai test of our history, meminta Polri bekerja sama dengan aparat negara lainnya—yang selama ini terkait dengan penyidikan kasus pembunuhan Munir, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan Agung.
Andi mengatakan, setelah mendengar putusan pengadilan berikut pertimbangan hukumnya, Presiden langsung membulatkan tekad untuk terus mengungkap kasus tewasnya Munir.
”Sistem harus bekerja, Polri, kejaksaan, bahkan BIN harus jalan bersama memperkuat kinerja mengungkap kasus Munir. Memang kasus konspirasi tidak gampang diungkapkan, tetapi Presiden telah meminta setiap lembaga dan aparat negara untuk terus mengungkapkannya,” ujar Andi.
Menurut Presiden, kata Andi menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus Munir di luar Pollycarpus harus diproses dan dinyatakan bersalah jika memang bukti hukum memperkuatnya. ”Mereka harus mendapat hukuman. Pertimbangan pengadilan dan bukti yang terungkap selama proses pengadilan itu hendaknya menjadi rujukan bagi Polri, kejaksaan, termasuk BIN, untuk menelusurinya kembali,” ucapnya.
Di Surabaya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto meminta Pollycarpus terbuka pada penyidik Polri. ”Kami mohon kepada masyarakat dan Pollycarpus untuk terbuka kepada kami, supaya kami tahu mengenai hal itu yang sesungguhnya,” kata Sutanto seperti dikutip Antara.
Kuasa hukum Pollycarpus, Mohammad Assegaf, yang dihubungi terpisah mengatakan, pernyataan Kepala Polri agar Polly berterus terang adalah pernyataan yang didengar untuk ke sekian kalinya. ”Apa maksud pernyataan itu, apakah mau memberikan kesan bahwa Polly menutupi sesuatu,” katanya.
”Mau disuruh terbuka apanya. Wong tak ada yang ditutupi dari Polly,” kata Assegaf lagi.
Dia juga mengatakan, pengadilan telah membuka wacana adanya keterlibatan orang lain yang berkomunikasi dengan Polly melalui telepon. ”Kenapa enggak orang itu dulu yang dijadikan fokus,” ucap Assegaf.
Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (F-PDIP, Sumatera Utara II) mengatakan, putusan hakim itu sebenarnya terlalu dipaksakan. Meski demikian, apa yang diungkapkan pengadilan, bahwa ada pelaku lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, meskipun tak mempunyai kekuatan mengikat, harus ditindaklanjuti aparat kepolisian. ”Ini tantangan bagi Presiden dan khususnya kepolisian,” ujarnya.
Jaksa ajukan banding
Menyusul sikap Pollycarpus dan penasihat hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan hakim, jaksa juga ikut menyatakan banding. Sikap jaksa itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Masyhudi menjelaskan, dasar sikap banding yang diambil jaksa adalah kurang sepadannya putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa.
Dalam kesempatan terpisah, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Yudhoyono segera membentuk tim kepresidenan untuk meneruskan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Hal tersebut penting agar dalang pembunuhan Munir dapat diungkap. Demikian penjelasan Hendardi, Uli Parulian Sihombing, dan Pungky Indrawati yang tergabung dalam KASUM, kemarin.
Menurut Hendardi, pembentukan tim kepresidenan—yang memiliki wewenang jauh lebih kuat dibandingkan dengan TPF—sangat diperlukan. Dengan wewenang kuat, tim kepresidenan dapat menyentuh institusi negara semacam BIN yang tidak dapat dijangkau oleh TPF maupun aparat kepolisian.
Vonis 14 tahun terhadap Polly, katanya, bukan gema dari lonceng keadilan. Polly hanyalah pelaku lapangan dan besar kemungkinan dia akan dibebaskan di tingkat banding atau kasasi. (har/idr/ana/bdm)